Risalah Rapat Koordinasi FDTI dengan Asosiasi/Badan Kerjasama/Forum Prodi Keteknikan

Posted by

No. 0014/A/FDTI/V/2022, 18 Mei 2022

1.          Peserta Rapat Koordinasi FDTI dengan Asosiasi/Badan Kerjasama/Forum Prodi Keteknikan:
  1. Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI)
  2. Forum Penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)
  3. Forum Perguruan Tinggi Teknik Elektro Indonesia (FORTEI)
  4. Asosiasi Proram Studi Teknik Geologi (ASPRODITEGI)
  5. Badan Kerja Sama Teknik Mesin (BKS-TM)
  6. Badan Musyawarah Pendidikan Tinggi Teknik Sipil Seluruh Indonesia (BMPTTSSI)
  7. Asosiasi Pendidikan Tinggi Teknik Kimia Indonesia (APTEKIM)
  8. Forum Komunikasi Prodi Teknik Pertambangan Seluruh Indonesia (FORKOPINDO)
  9. Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI)
  10. Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI)
  11. Badan Kerjasama Teknik Lingkungan (Bakerma-TL)
  12. Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI)
  13. Ikatan Program Studi Teknik Perminyakan Indonesia (IPSTEKMI)
II.        Catatan terkait Program kerja yang dapat dikembangkan sebagai program bersama:
  1. Penyusunan Buku Standar Kurikulum (Inti) yang memuat mata kuliah inti, bahan kajian standar, dan capaian pembelajaran (CP) yang bisa menjadi benchmark dalam penyelenggara an Program MBKM
  2. Pembuatan database dosen berbasis bidang keahlian
  3. Penguatan kerjasama antar asosiasi prodi dibawah koordinasi FDTI yang mencakup:
    1. Pembinaan dan pendampingan pengelolaan jurnal nasional/internasional (lintas asosiasi)
    2. Penyusunan jadwal kegiatan ilmiah tahunan (seminar, konferensi, lokakarya, lomba/kompetisi, dll.), khususnya yang cakupannya lintas bidang ilmu keteknikan.
    3. dll.
  4. Asosiasi berbagi ilmu sebagai bentuk pengayaan dan pendalaman materi kuliah lintas program studi.
Ill. Catatan terkait hubungan antara Pendidikan Tinggi Bidang Keteknikan dengan Persatuan lnsinyur Indonesia (PII):
  1. Dosen pendidikan tinggi bidang keteknikan wajib memiliki STRI karena penyelenggaraan pendidikan keteknikan adalah bagian dari praktek keinsinyuran dan semua kegiatan keinsinyuran harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksananya. Namun demikian, perlu dipertimbangkan bahwa tidak semua dosen mengajarkan materi kemampuan teknis, misalnya yang berhubungan dengan sains dasar, manajemen, keekonomian, dll., sehingga kewajiban tersebut perlu didefinisikan lebih lanjut.
  2. PII diharapkan bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya, misalnya terkait dengan:
    1. Tidak seragamnya standar waktu, parameter, dan proses penilaian (IP/STRI) pada semua badan kejuruan (BK) dibawah PII. Hal ini berdampak pada kepercayaan terhadap penyelenggara pendidikan profesi insinyur, bahkan bisa memiliki konsekuensi hukum.
    2. Pengurusan KTA yang relatif merepotkan karena keharusan mendaftar ulang pada setiap berakhirnya tahun anggaran dan sistem pembayaran satu persatu (tidak bisa kolektif).
  3. Undang-undang keinsinyuran dan penyelenggaraan akreditasi mandiri melalui LAM Tel‹nil‹, telah menjadikan PII sebagai superbody bagi penyelenggara pendidiI‹an tinggi bidang keteknikan. Untuk memastikan adanya hubungan yang harmonis antara PII dengan penyelenggara pendidikan tinggi bidang keteknikan, maka diharapkan PII bisa menjadikan FDTI dan Asosiasi Program Studi sebagai mitra sejajar dalam perumusan dan pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan tinggi bidang keteknikan.
  4. FDTI dan Asosiasi Program Studi mendorong segera dibentuknya Dewan Insinyur sebagaimana amanah Undang-undang Keinsinyuran.
  5. PII diharapkan membantu Penyelenggara PSPPI yang relatif masih sedikit, agar lebih banyak yang bisa menyelenggarakan pendidikan jalur reguler disamping jalur RPL yang sudah terlaksana. Bantuan tersebut dalam bentuk penyediaan tempat praktik keinsinyuran pada berbagai mitra industri dan penyediaan dosen-dosen praktisi dari industri yang sesuai standar LAM Teknik.
  6. PII diharapkan memperhatikan dan memberikan tanggapan terhadap Rekomendasi Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) kepada Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terkait Pengelolaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) yang telah disampaikan (Lampiran 1).1
IV.      Catatan terkait Akreditasi Program Studi oleh LAM-Teknik:
  1. Program studi penyelenggara pendidikan tinggi bidang keteknikan di Indonesia memiliki disparitas yang sangat lebar dari sisi sumber daya manusia, fasilitas pendukung, dan keuangan, termasuk didalamnya sistem manajemen pendidikan. Untuk itu, penyelenggaraan akreditasi mandiri oleh LAM-Teknik diharapkan tidak memberlakukan standar yang seragam, tetapi memperhatikan kondisi masing-masing program studi yang diakreditasi.
  2. Memperhatikan kemampuan keuangan (pembiayaan) yang tidak sama pada semua program studi bidang keteknikan, maka diharapkan adanya subsidi pemerintah dengan skema yang jelas. Perumusan penerapan skema subsidi akreditasi kiranya melibatkan FDTI dan Asosiasi Program Studi untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran.
  3. Memperhatikan kapasitas sumber daya manusia, fasilitas pendukung, dan sistem manajemen pendidikan yang tidak sama pada semua program studi bidang keteknikan, maka diharapkan penyelenggaraan akreditasi oleh LAM-Teknik bisa dilaksanakan dengan atmosfer yang merangkul, mengedepankan pendampingan teknis, dan pemberian kesempatan kepada program studi untuk melakukan perbaikan dalam rentang waktu yang memadai.
  4. Penyelenggaraan akreditasi oleh LAM-Teknik diharapkan bisa melibatkan Asosiasi Program Studi sebagai observer. Peran sebagai observer diperlukan untuk membantu dalam hal-hal yang bersifat kebijakan asosiasi seperti kurikulum inti, linearitas bidang keilmuan, dll.
  5. Perlu adanya kesepakatan dan penyamaan persepsi antara LAM-Teknik dengan Asosiasi Program Studi terkait kebijakan umum akreditasi, misalnya terkait arahan Kemendikbudristek terkait pelaksanaan akreditasi yang bersifat sukarela, perpanjangan akreditasi, dan rentang waktu akreditasi.
  6. FDTI telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana salah satu poinnya terkait Akreditasi Program Studi (Lampiran 2), untuk itu diharapkan LAM-Teknik berkenan memperhatikan dan memberikan tanggapan terhadap rekomendasi tersebut.*
V.       Catatan terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
  1. Program MBKM sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi dosen dan mahasiswa. Program ini diharapkan berkelanjutan agar kompetensi dosen dan mahasiswa bisa merata.
  2. Implementasi MBKM perlu memperhatikan kurikulum inti yang telah ditetapkan oleh masing-masing Asosiasi Program Studi. Kewajiban pengakuan 20 sks atau lebih (jika seorang mahasiswa mengikuti kegiatan MBKM lebih dari 1 semester), secara umum berpotensi menyebabkan tidak tercapainya CP kurikulum inti. Lebih lanjut hal ini akan berdampak saat proses akreditasi/reakreditasi program studi.
  3. Implementasi MBKM yang dilakukan antar program studi yang tergabung dalam suatu Asosiasi Program Studi sering terkendala dalam proses pelaporannya di PDDikti, terkait dengan mekanisme pelaporan dan syarat administrasi pelaporan. Untuk itu, Dikti diharapkan berkenan memberi ruang adanya skema penyelenggaraan dan pelaporan Program MBKM yang dikoordinasikan oleh Asosiasi Program Studi.
  4. Program MBKM sejak awal bersifat sukarela dan merupakan hak bagi mahasiswa untuk memutuskan apakah akan mengikuti program tersebut atau memilih untuk menyelesaikan studi secara reguler di program studinya (bottom-up). Namun sebaliknya bagi institusi pendidikan tinggi, program MBKM bersifat wajib karena menjadi salah satu target capaian dalam IKU. Dengan demikian, setiap institusi pendidikan tinggi “akan memaksa” mahasiswanya untuk mengikuti program MBKM sampai target yang ditetapkan tercapai dan hal ini bertentangan dengan sifat sukarela dan hak bagi mahasiswa terkait keikutsertaanya dalam MBKM. Untuk itu, Dikti diharapkan berkenan mempertimbangkan kembali untuk memasukkan MBKM sebagai bagian dari target capaian IKU.
  5. Penyelenggaraan program MBKM yang melibatkan pihak industri secara umum terkendala oleh sangat terbatasnya kapasitas serapan industri dibanding jumlah mahasiswa yang ditargetkan mengikuti program MBKM.
  6. Waktu pelaksanaan MBKM sering tidak sesuai dengan kalender akademik sehingga menyulitkan bagi mahasiswa dan program studi dalam hal pengakuan/equivalensi sks dan penjadwalan kegiatan akademik semester berjalan.
  7. FDTI telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana salah satu poinnya terkait MBKM (Lampiran 2), untuk itu diharapkan Dikti berkenan memperhatikan dan memberikan tanggapan terhadap rekomendasi tersebut.3
VI.      Catatan tambahan terkait Kegiatan Silaturahmi dan Pengembangan Program Studi Bidang Keteknikan
  1. Kegiatan silaturahmi antara FDTI dan Asosiasi Program Studi Bidang Keteknikan sangat baik untuk memetakan permasalahan bersama dan diharapkan bisa terus dilaksanakan agar komunikasi dan kerjasama antar Asosiasi Program Studi dibawah koordinasi FDTI bisa dikembangkan.
  2. Perlu adanya pemetaan program studi bidang keteknikan berbasis kearifan lokal.
  3. Pembukaan program studi baru bidang keteknikan perlu mempertimbangkan serapan tenaga kerja atau ketersediaan lapangan kerja.
  • Beberapa permasalahan dalam pengembangan program studi bidang keteknikan adalah:
    • Sarana dan prasarana pendidikan bidang keteknikan secara umum tidak update karena keterbatasan anggaran.
    • Ada   kerancuan   definisi   dan   persepsi   terkait    istilah “linearitas”             dalam pengembangan SDM.
    • Kompetisi dengan universitas asing (mis.: Monash Univ.)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *